"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
BACA POST : CARA FOKUS PIKIRAN PIKIRAN ANDA
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Ahok. Ahok dinyatakan jaksa telah terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata JPU Ali Mukartono meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berharap yang terbaik pada putusan vonis Majelis Hakim atas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar hari ini.
Hal tersebut menurutnya agar Hakim bisa independen dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan vonis untuk mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Supaya Hakim bisa netral, independen, dan tidak takut kepada ancaman, intimidisasi apapun juga," jelas Djarot. Ia pun meminta pada Majelis Hakim agar menyampaikan vonis Ahok sesuai tugas dan tanggung jawab.
"Sampaikan saja (putusannya) sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggung jawabnya (sebagai Hakim)," kata Djarot.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan, vonis yang diputuskan oleh Hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan pada seluruh manusia, namun juga pada Tuhan.
"(Putusan vonis ini) bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tegas Djarot.
Saat ini Ahok tengah menjalani sidang ke-22 kasus dugaan penistaan agama. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan vonis oleh Hakim terhadap terdakwa Ahok.
BACA POST : PERJUANGAN KAUM BURUH MENUNTUT UPAH
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Sumber : LiveTV, Liputan6 dan Tribunnews.com
Comments
Post a Comment
TERIMAKASIH KEPADA ANDA JIKA BERKENAN BERKOMENTAR BLOG INI.....