LIMIT KARTU BANK KALBAR FLAZZ

Kartu Bank Kalbar Flazz merupakan kartu prabayar yang khusus diterbitkan bagi nasabah maupun non nasabah yang juga berfungsi sebagai alat untuk melakukan transaksi pembayaran dengan mendebet dana yang tersimpan pada kartu flazz dan transaksi isi ulang (TOP UP)
LIMIT KARTU BANK KALBAR FLAZZ 
  • Minimum Top Up Rp 20.000,-
  • Saldo maksimum  Rp 1.000.000,-
  • Tidak ada saldo minimum
PANDUAN PENGGUNAAN
a.   Cara Memulai Transaksi

Untuk dapat melakukan Transaksi, Pemegang Kartu harus melakukan Transaksi Isi Ulang (Top Up) terlebih dahulu. Proses top up dapat dilakukan di outlet-outlet Bank Kalbar yang melayani kartu Bank Kalbar flazz maupun outlet-outlet yang melayani kartu FLAZZ baik tunai maupun dengan menggunakan kartu Paspor BCA.

b.    Cara Transaksi Isi Ulang (Top Up) di merchant :
  • Informasikan nilai Top Up kepada kasir
  • Gesek Kartu Paspor BCA pada mesin EDC. Tekan “Enter”.
  • Masukkan nilai Top Up. Tekan “Enter”.
  • Masukkan PIN Kartu Paspor BCA. Tekan “Enter”.
  • Masukkan Kartu Bank Kalbar Flazz pada EDC.
  • Apabila transaksi berhasil, saldo Kartu Flazz akan bertambah, struk akan keluar dan ambil Kartu Bank KalbarFlazz.
c.    Cara Transaksi Isi Ulang (Top Up) di Mesin ATM atau ANT BCA:

  • Masukkan Kartu Paspor BCA ke ANT.
  • Masukkan PIN Kartu Paspor BCA.
  • Pilih menu Flazz.
  • Pilih menu Top Up.
  • Masukkan nilai Top Up. Tekan “Benar”.
  • Tarik Kartu Paspor BCA dan masukkan Kartu Bank Kalbar Flazz ke mesin ANT.
  • Tampil saldo awal dan nilai Top Up. Tekan “Benar”.
  • Masukkan PIN Kartu Paspor BCA*.
  •  Apabila transaksi berhasil, saldo Kartu Bank Kalbar Flazz akan bertambah, struk akan keluar dan ambil kembali Kartu Bank Kalbar Flazz.
SYARAT DAN KETENTUAN
a.    Ketentuan Umum
  1. Kartu Bank Kalbar Flazz dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun.
  2. Kartu Bank Kalbar Flazz tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi.
  3. Setiap penggunaan Kartu Bank Kalbar Flazz, pemegang kartu tidak diminta untuk memasukkam nomor sandi pribadi atau Personal Identification Number (PIN) ataupun tanda tangan sehingga Kartu Bank Kalbar Flazz dapat digunakan oleh orang lain selain Pemegang Kartu, tanpa perlu dibuktikan kewenangannya oleh Bank Kalbar .
  4. Dalam hal Kartu Bank Kalbar Flazz dicuri atau hilang, Bank Kalbar tidak dapat melakukan pemblokiran dana pada Kartu Bank Kalbar Flazz tersebut. Segala akibat atas penggunaan Kartu Bank Kalbar Flazz yang dicuri atau hilang tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
  5. Pemegang Kartu hanya dapat menggunakan Kartu Bank Kalbar Flazz untuk melakukan Transaksi Pembayaran selama dana pada Kartu Bank Kalbar Flazz tersebut mencukupi.
  6. Kartu Bank Kalbar Flazz bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai  perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Kartu Bank Kalbar Flazz tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  7. Pemegang Kartu berhak untuk menerima kembali dana yang tersisa pada Kartu Bank Kalbar Flazz dengan cara menyerahkan Kartu Bank Kalbar Flazz ke Kantor Cabang yang ditunjuk Bank Kalbar.
    Pengembalian dana akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening yang ditunjuk Pemegang Kartu selambat-lambatnya 1
    7 (tujuh belas) hari kerja sejak tanggal Pemegang Kartu menyerahkan Kartu Bank Kalbar Flazz.
b.    Ketentuan Khusus
Penggunaan Kartu Bank Kalbar Flazz
  1. Pemegang kartu wajib menggunakan dan atau menjaga Kartu sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penggunaan Kartu Bank Kalbar Flazz.
  2. Kartu Bank Kalbar Flazz dapat dipergunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan :
-           Transaksi
-           Cek Saldo Kartu Bank Kalbar Flazz
Penggunaan Keluhan (Pengaduan)
  1. Dalam hal Pemegang Kartu akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank Kalbar sehubungan dengan penggunaan Kartu Bank Kalbar Flazz dapat dilakukan secara tertulis kepada Kantor Cabang Bank Kalbar. Penyampaian keluhan/pengaduan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung.
  2. Bank Kalbar akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank Kalbar, selambat-lambatnya 17 (tujuh belas) hari kerja sejak  Bank Kalbar menerima keluhan secara lengkap.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Kantor Cabang Bank Kalbar terdekat. Sumber : Brosur Bank Kalbar


Comments

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Kirim E-mail anda dapatkan artikel berlangganan gratis....

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SIULAN TRIBUN MANIA ||| siulantribunmania@gmail.com

☇POPULAR POST

AL-GHAZALI DAN JIDAT HITAM

MAN ARAFAH NAFSAHU FAKAD ARAFAH RABBAHU

SELAMAT ULANG TAHUN , OM CHARLES!

JALALUDDIN RUMI MENGGAPAI CINTA ILAHI DENGAN MENARI

MBAH MAIMOEN ZUBAIR WALIYULLAH ASAL TANAH JAWA (2)

👀FOLLOWERS