
PENGADAAN JASA PEMBACAAN METER PDAM TIRTA KHATULISTIWA
1. LINGKUP PEKERJAAN (SCOPE OF WORK)
Lingkup layanan dalam program jasa pembacaan / pencatatan meter
air dan menejemen data ini adalah untuk sekitar 100.000 (seratus ribu) pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa di Kota Pontianak.
2. HASIL KERJA (DELIVERABLES)
PENYEDIA JASA harus menyediakan pelayanan jasa pembacaan meter
pelanggan dan manajemen data sebagai berikut:
a. data hasil pembacaan final meter pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa yang siap untuk dijadikan tagihan kepada pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa sesuai format dan batas waktu yang ditentukan. Data tersebut berupa : stand meter pelanggan, foto meter pelanggan, foto properti pelanggan, dan informasi tambahan tentang kondisi meter atau pelanggan jika ada, sesuai ketentuan yang diberikan PDAM Tirta Khatulistiwa.
a. data hasil pembacaan final meter pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa yang siap untuk dijadikan tagihan kepada pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa sesuai format dan batas waktu yang ditentukan. Data tersebut berupa : stand meter pelanggan, foto meter pelanggan, foto properti pelanggan, dan informasi tambahan tentang kondisi meter atau pelanggan jika ada, sesuai ketentuan yang diberikan PDAM Tirta Khatulistiwa.
b. alat kerja untuk pembacaan meter berupa pesawat telepon genggam
smartphone (handheld) yang memiliki fungsi kamera.
c. aplikasi perangkat lunak (software) di
handheld untuk akuisisi data dan transfer data.
d. aplikasi database untuk manajemen data hasil pembacaan meter pelanggan.
e. aplikasi perangkat lunak sebagai interface untuk menerima/mengirim data dari/ke PDAM Tirta Khatulistiwa.
f. database
server untuk keperluan manajemen data.
g. karyawan untuk melaksanakan layanan pembacaan meter pelanggan
dan manajemen data dengan pertimbangan bahwa karyawan tersebut dapat menjaga
citra dan nama baik PDAM Tirta Khatulistiwa.
h. layanan pelanggan yang berkaitan dengan pembacaan meter.
i. pembacaan ulang jika terjadi kesalahan yang disebabkan oleh
karyawan
PENYEDIA JASA.
PENYEDIA JASA harus sanggup memulai pekerjaan pembacaan meter
pelanggan dan manajemen data dalam waktu 2 (dua) bulan sejak kontrak
ditandatangani.
3. URAIAN PEKERJAAN
a. Melakukan pembacaan meter pelanggan dan manajemen data
pelanggan secara akurat sesuai jadwal pembacaan yang telah ditentukan menggunakan
Handheld.
b. Melaporkan setiap informasi temuan dan kondisi meter pelanggan
di lapangan sesuai kode yang ditetapkan serta laporan lainnya (kebocoran jaringan,
indikasi ilegal, keluhan pelanggan, dll).
4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
JASA
PENYEDIA JASA diharuskan untuk mengirimkan informasi secara
spesifik yang mendukung kinerja pelayanan pembacaan meter pelanggan dan
manajemen data pelanggan seperti:
a. Informasi kemampuan, pengalaman, kinerja dan sumber daya.
b. Kualitas personil, peralatan dan fasilitas pendukung untuk jasa
pelayanan pembacaan meter.
c. Bersedia untuk melaksanakan penambahan pembacaan meter
pelanggan dan manajemen data pada keadaan darurat.
d. Bertanggung jawab terhadap kesalahan akibat pelayanan
pembacaan. PDAM Tirta Khatulistiwa secara terbuka akan menerima setiap saran
untuk perbaikan baik dalam metode pembacaan dan pengembangan rute pembacaan.
BACA POST : SEGARKAN KEMERDEKAAN BERPIKIR
5. SPESIFIKASI RINCI
5. SPESIFIKASI RINCI
a. Jadwal pembacaan pertama di mulai pada tanggal . . . . . .
dengan mengacu pada jadwal pembacaan yang dibuat dan ditentukan oleh PDAM Tirta
Khatulistiwa.
b. Hasil pembacaan final harus diserahkan kepada PDAM Tirta
Khatulistiwa.
c. PENYEDIA JASA harus selalu memastikan dan memperbaharui rute pembacaan
jika menemukan pelanggan baru yang belum tercantum dalam rute baca kepada PDAM
Tirta Khatulistiwa.
d. Jumlah pelanggan dalam setiap rute baca tergantung pada
pertimbangan geografis, kerapatan perumahan dan pertimbangan lainnya. Semua
data pembacaan dimasukkan dalam perangkat baca elektronik (handheld), dan masuk
dalam bagian dari manajemen data.
e. Selain pembacaan meter, pencatat meter harus memberikan
informasi menyangkut akses baca dan juga penemuan–penemuan yang berhubungan
dengan kebocoran, kerusakan meter dll.
f. Pencatat meter harus memastikan bahwa semua meter selalu dapat terakses
dan terbaca sesuai dengan jadwal pembacaan. Kondisi cuaca tidak akan
menghalangi pencapaian layanan kecuali disetujui secara tertulis oleh PDAM
Tirta Khatulistiwa.
g. Validasi/verifikasi/inspeksi kesalahan pembacaan akan dilakukan
oleh PENYEDIA JASA, dan hasilnya akan mengacu pada kententuan standar koreksi
dari PDAM Tirta Khatulistiwa.
h. PENYEDIA JASA harus berusaha mendapatkan angka pembacaan dengan
menghilangkan semua hambatan yang menyebabkan angka pembacaan tidak diperoleh,
seperti : tertimbun sampah, daun, dll.
i. PDAM Tirta Khatulistiwa akan mengirimkan rute-rute pembacaan
dalam bentuk file elektronik. Semua rute harus diselesaikan dengan batas waktu
yang telah ditentukan.
j. Semua perbaikan yang bersifat teknis dan berhubungan dengan
meter pelanggan adalah wewenang PDAM Tirta Khatulistiwa. Karyawan PENYEDIA JASA
tidak boleh melakukan upaya perbaikan dalam bentuk apapun. PENYEDIA JASA harus
segera melaporkan setiap temuan kepada PDAM Tirta Khatulistiwa untuk tindak
lanjut.
k. Pencatat meter PENYEDIA JASA harus bersikap sopan, ramah dan akomodatif
terhadap pelanggan, agar citra PDAM Tirta Khatulistiwa selalu terjaga dalam
pelayanan yang baik terhadap pelanggan.
l. PENYEDIA JASA harus selalu menjaga kerja sama, profesionalisme
dan komunikasi yang efektif kepada PDAM Tirta Khatulistiwa dalam semua aspek
kontrak dan perjanjian kerja.
m. PENYEDIA JASA harus melaporkan kepada PDAM Tirta Khatulistiwa
jika ditemukan meter baru di lapangan yang belum tercantum dalam rute pembacaan
.
n. PENYEDIA JASA harus bertanggung jawab untuk mengirimkan laporan
lengkap hasil pembacaan, semua kejadian yang dapat mempengaruhi kinerja
pembacaan meter pelanggan dan manajemen data kepada PDAM Tirta Khatulistiwa
secara tepat waktu, kecuali jika disetujui oleh PDAM Tirta Khatulistiwa. Format
untuk pelaporan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh PDAM Tirta
Khatulistiwa.
o. PENYEDIA JASA harus berdiskusi dengan PDAM Tirta Khatulistiwa
jika ada perubahan rute pembacaan meter pelanggan dan manajemen data dan harus
memastikan bahwa rute pembacaan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh PDAM
Tirta Khatulistiwa.
6. PERSAYARATAN UMUM DALAM MEMBACA
METER
PENYEDIA JASA harus melakukan setiap dan semua tugas sebagai
berikut:
a. PENYEDIA JASA menginformasikan dan berkoordinasi terkait
teknologi, metodologi dan peralatan (handheld) yang dipakai dalam layanan ini;
PENYEDIA JASA harus bersedia dan mampu untuk menerima dan melaksanakan
semua bentuk data, format dan laporan hasil baca yang diberikan oleh PDAM Tirta
Khatulistiwa, dan PENYEDIA JASA harus mengakomodasi setiap usulan perubahan
teknologi/metodologi, peralatan pendukung jika diperlukan oleh PDAM Tirta
Khatulistiwa .
b. PENYEDIA JASA harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua
pelanggan diperlakukan dengan cara yang sopan dan profesional.
c. PENYEDIA JASA harus mengakomodasi semua permintaan penugasan pembacaan
ulang dan cek pembacaan untuk kepentingan akurasi
pembacaan.
d. PENYEDIA JASA harus menunjuk satu orang yang dipercaya dan
memiliki kemampuan dan kewenangan sebagai wakil dari PENYEDIA JASA yang bertanggung
jawab selama periode kontrak layanan pembacaan meter pelanggan dan manajemen
data dengan PDAM Tirta Khatulistiwa.
e. PENYEDIA JASA wajib mempunyai standar kualitas di dalam
perusahaan agar dapat memenuhi syarat–syarat yang ditentukan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa.
f. PENYEDIA JASA harus memastikan bahwa semua meter pelanggan
dalam setiap rute baca dapat terbaca dengan kualitas yang baik.
g. PENYEDIA JASA harus berkoordinasi dan menginformasikan setiap
ada usulan untuk meningkatkan layanan, metode dan alat pendukung untuk pembacaan
meter pelanggan dan manajemen data kepada PDAM Tirta Khatulistiwa sesuai dengan
layanan yang diusulkan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa .
h. PENYEDIA JASA harus memastikan memastikan bahwa karyawan
pencatat meter memiliki keterampilan, pengetahuan, dan pelatihan dalam layanan
pembacaan pembacaan meter pelanggan dan manajemen data secara akurat, aman dan
tidak merugikan PDAM Tirta Khatulistiwa.
i. Pada saat melaksanakan tugas semua karyawan PENYEDIA JASA harus
bersikap profesional, mengenakan seragam dan kartu identitas yang dilengkapi
dengan foto.
j. PDAM Tirta Khatulistiwa berhak untuk meminta PENYEDIA JASA mengganti
karyawannya setiap saat jika PDAM Tirta Khatulistiwa merasa tidak puas dengan
kinerja karyawan PENYEDIA JASA.
k. PENYEDIA JASA harus bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap
karyawan dan berkoordinasi dengan PDAM Tirta Khatulistiwa dalam hal: pengaturan
tugas kerja, pengawasan dan tindak lanjut pembacaan meter pelanggan dan
manajemen data di lapangan, penjadwalan pembacaan, pelaporan dan semua masalah
di lapangan yang dapat mengakibatkan tertundanya layanan proses pembacaan.
l. PENYEDIA JASA wajib dan bertanggung jawab untuk menyediakan
daftar orang yang ditugaskan sebagai pengawas di lapangan dan dilengkapi dengan
alat komunikasi untuk berkomunikasi dengan pengawas lapangan dari PDAM Tirta
Khatulistiwa .
m. PENYEDIA JASA harus memberikan tenaga ahli yang diperlukan
untuk menjamin kualitas pekerjaan dalam layanan pembacaan meter dan manajemen
data.
n. PDAM Tirta Khatulistiwa tidak menyediakan peralatan keras,
tenaga kerja, perangkat lunak, sarana transportasi, dan kantor untuk operational
PENYEDIA JASA.
7. PERIODE KONTRAK
Periode kontrak adalah 24 (dua puluh empat) bulan. Perpanjangan
periode kontrak akan diinformasikan secara tertulis 90 hari sebelum kontrak
kerja berakhir berdasarkan penilaian kinerja PENYEDIA JASA selama terikat
kontrak dengan PDAM Tirta Khatulistiwa.
8. BIAYA
Seluruh biaya yang timbul akibat pelayanan pembacaan meter
pelanggan dan manajemen data ini seperti: biaya operasional, karyawan, pihak
ketiga dalam bentuk apapun menjadi tanggung jawab sepenuhnya PENYEDIA JASA. Hal
tersebut berlaku juga kewajiban PDAM Tirta Khatulistiwa yang harus bertanggung
jawab terhadap semua biaya timbul dari layanan pembacaan meter pelanggan dan
manajemen data yang dilakukan oleh PENYEDIA JASA
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
9. HARGA
Semua biaya yang tercantum akan tetap berlaku selama periode
kontrak kecuali jika di tengah masa kontrak pemerintah menetapkan ketentuan
upah baru yang lebih tinggi dibanding dengan ketetapan upah pada saat kontrak dibuat.
Penyesuaian harga akibat ketetapan upah baru oleh Pemerintah dilakukan dengan
mengacu kepada ketetapan upah baru dan struktur biaya PENYEDIA JASA.
10. KENYAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK
PENYEDIA JASA harus menjamin keselamatan yang komprehensif,
termasuk pelatihan karyawan, untuk memberikan lingkungan kerja yang aman sesuai
dengan semua peraturan hukum yang relevan dalam rangka keselamatan bagi pekerja,
dan masyarakat umum. PENYEDIA JASA wajib mematuhi semua peraturan baik dari
PDAM Tirta Khatulistiwa maupun dari Pemerintahan kota .
11. KETENTUAN KHUSUS
A. Struktur data pembacaan dan transfer data
Setiap bulan sebelum periode pembacaan dimulai, PENYEDIA JASA akan
menerima semua rute baca dari PDAM Tirta Khatulistiwa secara elektronik. Setiap
bulan pada tanggal yang telah ditentukan, PENYEDIA JASA harus mengirimkan file
elektronik yang telah berisi hasil pembacaan yang akan digunakan oleh PDAM
Tirta Khatulistiwa untuk diproses ke dalam Billing System.
B. Registrasi pengiriman dan penerimanaan data
Semua penerimaan dan penyampaian data harus disertai bukti tanda
terima secara tertulis untuk keperluan dokumentasi pada saat inspeksi atau
audit.
C. Keakuratan data yang dikumpulkan
PENYEDIA JASA diwajibkan mendapatkan angka pembacaan dalam setiap
rute pembacaan, dan harus berusaha untuk mendapatkan angka pembacaan serta melaporkan
secara rinci penyebab kegagalan membaca agar hasil pembacaan dan laporan
mempunyai akurasi dan kualitas yang baik.
D. Analisa data dan laporan
PENYEDIA JASA harus menyediakan analisa dan laporan berdasarkan
dari
laporan personil pencatat meter antara lain sebagai berikut:
· tinggi rendah konsumsi;
· perbedaan data (alamat, nomor
meter );
· zero Konsumsi;
· akurasi pembacaan dari pencatat
meter;
· efisiensi pembacaan dari pencatat
meter;
· temuan–temuan yang berhubungan
dengan meter
E. Laporan kesalahan pembacaan
Semua laporan error pembacaan dan kegagalan dalam membaca/mengakses
meter pelanggan harus dilaporkan secara jelas, yaitu Root Couse Analisis, Corrective
dan Preventive action, sebagai bahan evaluasi PDAM Tirta Khatulistiwa untuk
perbaikan yang berkesinambungan.
F. Kualifikasi karyawan
PENYEDIA JASA harus mengirimkan data karyawan ke PDAM Tirta
Khatulistiwa paling lama 30 hari setelah penandatanganan kontrak. Data karyawan
tersebut menunjukkan bahwa karyawan yang akan melakukan layanan pembacaan meter
pelanggan dan manajemen data ini sesuai dengan kualifikasi pekerjaan di setiap
posisi dan jabatan, dan juga telah melalui proses verifikasi bahwa karyawan
tidak pernah terlibat dalam kriminal dalam bentuk apapun.
Semua karyawan baru diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi
sebelum menjalankan pekerjaan yang ditugaskan.
PENYEDIA JASA diwajibkan mengirim dokumen dan selalu memperbaharui
jika ada perubahan semua hal yang berhubungan dengan paragraf di atas kepada PDAM
Tirta Khatulistiwa.
12. KEAMANAN DOKUMEN DAN DATA
PENYEDIA JASA harus setuju untuk menjaga kerahasiaan semua
informasi yang disediakan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa kepada PENYEDIA JASA
berkaitan dengan semua layanan pembacaan meter.
13. KESELAMATAN KERJA
A. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PENYEDIA JASA harus bertanggung jawab terhadap Kesehatan dan
Keselamatan Kerja karyawannya
B. Keselamatan
PENYEDIA JASA harus, selalu menggunakan prosedur keselamatan
sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama yang berhubungan dengan
keselamatan karyawan di lapangan.
PENYEDIA JASA harus menyediakan perlengkapan keselamatan yang
diperlukan untuk memastikan bahwa semua pekerjaan sesuai dengan prosedur di
atas.
Apabila karyawan atau PENYEDIA JASA melakukan pelanggaran terhadap
Paragraf di atas dan mengakibatkan kecelakaan kerja, maka PDAM Tirta Khatulistiwa
berhak memberikan teguran dan dapat meminta untuk pemecatan terhadap karyawan
yang telah melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, dan apabila
terjadi secara terus-menerus, maka PDAM Tirta Khatulistiwa bisa membatalkan
kontrak secara sepihak.
C. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PENYEDIA JASA dan karyawannya harus memiliki standard sesuai
dengan semua undang-undang kesehatan dan keselamatan yang berlaku. PENYEDIA
JASA harus memberikan semua pekerjaannya sedemikian rupa sehingga menjamin
keselamatan karyawan yang sesuai dengan peraturan keselamatan kerja.
Hal ini diperlukan bahwa PENYEDIA JASA memahami dan menyanggupi
untuk mematuhi semua standar kesehatan dan peraturan keselamatan kerja.
14. PROSEDUR KESELAMATAN KERJA
A. Umum
PENYEDIA JASA harus selalu mematuhi semua prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja dan bertanggung jawab atas kondisi di mana tempat kerja itu berlangsung
sesuai dengan peraturan.
B. Dokumentasi
PENYEDIA JASA harus melaporkan dan mendokumentasikan semua yang berkaitan
dengan keselamatan kerja selama periode kontrak, termasuk dokumentasi hasil
verifikasi peralatan yang digunakan agar memenuhi syarat dan standar yang
berlaku.
C. Inspeksi dan Audit
PENYEDIA JASA harus mengijinkan kepada PDAM Tirta Khatulistiwa
untuk melakukan pemeriksaan dan audit kondisi keselamatan kerja yang
bersangkutan dan catatan keselamatan kinerja untuk mengukur kepatuhan dengan
tujuan keselamatan. Pemeriksaan dan/atau audit tersebut dapat terjadi tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu.
Penulis Konsultan Pembaca Meter PDAM
Penulis Konsultan Pembaca Meter PDAM
Comments
Post a Comment
TERIMAKASIH KEPADA ANDA JIKA BERKENAN BERKOMENTAR BLOG INI.....