UU 17/2003 tentang Keuangan Negara - Pasal 22:
- Pemerintah mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemda berdasarkan UU perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
(Penjelasan ayat 2)
Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani.
UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara - Pasal 33 :
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
PP 10/2011 Hibah kepada BUMD dilakukan melalui Pemerintah Daerah
PP 2/2012 Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
KRETERIA UMUM PEMDA/PDAM :
- Pemprov atau Pemkab/Pemkot dan PDAM tidak mempunyai tunggakan utang, apabila mempunyai tunggakan utang, sedang dalam proses Program Restrukturisasi Utang;
- Tersedia kapasitas air untuk didistribusikan kepada pelanggan baru;
- Tarif air rata rata di atas harga pokok produksi;
- PDAM bersedia membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan sistem yang terbangun;
- PEMDA/PDAM menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
- Dana penggantian hibah selanjutnya dialokasikan kembali untuk pembangunan air minum yang dinyatakan dalam APBD Kab/Kota.
- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kriterianya dapat ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah dan/atau kriteria MBR minimal adalah yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga tersebut ≤ 1300 VA dan 50% diantara target sasaran tersebut memiliki daya listrik ≤ 900 VA;
- Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM;
- Masyarakat penerima manfaat bersedia membayar biaya sambungan sesuai dengan yang telah ditetapkan PDAM.
- Sumber Dana : Penerimaan Dalam Negeri (APBN)
- Tujuan : “Pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pengganti untuk pelaksanaan kegiatan percontohan pembangunan sambungan air minum, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja (output-based).
- Masih ada gap cakupan pelayanan terhadap target universal hibah air minum;
- Masih tingginya Idle Capacity, khususnya pada daerah layanan yang sudah tersedia unit produksi dan jaringannya;
- Pelayanan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak menjadi prioritas bagi PDAM.
“Pemasangan Sambungan Rumah perpipaan termasuk jaringannya dengan memanfaatkan idle capacity pada kawasan MBR.”
Penerima Hibah : “Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengacu kepada daya listrik rumah 900 Watt.”
Tujuan Kegiatan :
Meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat
Kriteria Teknis PEMDA/PDAM :
- Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
- Kesiapan anggaran alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA TA.
- Memiliki Idle Capacity air minum.
- Mempunyai daftar MBR calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan.
- Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah MBR yang diusulkan.
- Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan Sambungan Rumah (SR) paling lambat bulan dan tahun.
- Prioritas pada Kab/kota eksisting penerima hibah bantuan APBN yang memiliki kinerja baik dalam pemasangan SR.
Jumlah Dana Hibah yang diberikan kepada Pemda maksimal sebesar dana APBD yang telah dikeluarkan untuk kegiatan ini dan sesuai dengan nilai yang tertera pada PPH
Kriteria Teknis Sambungan Rumah :
- Layanan SR tersebut adalah sambungan baru, yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan survey baseline;
- Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada Pedoman Program Hibah Air Minum. Baca juga Air-tak-berrekening
Comments
Post a Comment
TERIMAKASIH KEPADA ANDA JIKA BERKENAN BERKOMENTAR BLOG INI.....